Dari Pengungkapan Kasus Arisan Online di Polda Bali: Periksa Terlapor, Sita Bukti Transfer
bali.jpnn.com, DENPASAR - Direktorat Reskrimum Polda Bali menatapkan IYK sebagai tersangka dugaan penggelapan berkedok arisan online Ira Leenzo Kitchen (ILK) senilai Rp 8 miliar.
Untuk memperdalam keterlibatan tersangka IYK, penyidik Polda Bali kabarnya bakal kembali memeriksa sembilan orang saksi.
Satu orang saksi di antaranya adalah Sherly K. Dompas di Jakarta.
Baca Juga:
“Dalam surat penyidik juga disebutkan, terlapor IYK juga akan diperiksa,” ujar kuasa hukum korban arisan online ILK, Agus Sujoko, dilansir dari Radarbali.id.
Selain memeriksa terlapor, kata Agus, penyidik juga menyita puluhan lembar dokumen berisi perjanjian, broadcast atau pesan berantai, dan surat perjanjian pengembalian modal.
Bukti transfer atau pembayaran arisan pada setiap kloter (grup arisan) juga disita penyidik.
“Kami (korban) optimis kasus ini bisa diungkap. Apalagi dari hasil gelar perkara disimpulkan ada unsur pidana penggelapan dalam kasus ini sebagaimana dimaksud di pasal 372 KUHP,” kata Agus.
Tuntutan korban, uangnya bisa dikembalikan.
Kuasa hukum korban arisan online, Agus Sujoko, mengatakan, polisi telah memeriksa terlapor dan menyita dokumen termasuk bukti transfer korban ke terlapor
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News