Dari Pengungkapan Kasus Arisan Online di Polda Bali: Periksa Terlapor, Sita Bukti Transfer

Senin, 06 September 2021 – 11:24 WIB
Dari Pengungkapan Kasus Arisan Online di Polda Bali:  Periksa Terlapor, Sita Bukti Transfer - JPNN.com Bali
Ilustrasi uang Rupiah. Foto: dok.JPNN.com

Pasalnya, rata-rata uang puluhan hingga ratusan juta rupiah yang digunakan untuk arisan bukan murni uang korban.

Menurut Agus, jumlah korban arisan ini mencapai 179 orang dengan kerugian material sekitar Rp 8 miliar.

Untuk diketahui, Kejati Bali sudah menunjuk dua orang jaksa untuk koordinasi dengan penyidik.

Dua jaksa senior disiapkan untuk menangani kasus ini, yakni I Ketut Sujaya dan Eddy Arta Wijaya.

Saat dihubungi, keduanya menyatakan dalam posisi menunggu berkas dari penyidik Polda Bali. Sujaya dan Eddy sendiri merupakan jaksa senior di Kejati Bali.

Keduanya bertugas dalam kasus penipuan senilai Rp150 miliar dengan tersangka mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta. (rb/san/pra/JPR)

Kuasa hukum korban arisan online, Agus Sujoko, mengatakan, polisi telah memeriksa terlapor dan menyita dokumen termasuk bukti transfer korban ke terlapor

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News