Nekat Loloskan 31 Penumpang Asal Cianjur dengan Antigen Palsu, Begini Modus Sopir Travel Ini
Kemudian tersangka Heri memfoto KTP penumpang dan dikirim kepada tersangka Agus.
Dari pemalsuan surat tersebut, Heri membayar tersangka Agus sebesar Rp 2,8 juta untuk 48 lembar surat keterangan rapid tes dan mendapat bonus 2 lembar surat keterangan rapid test.
Keuntungan yang didapat tersangka Heri dan Yusron sebesar Rp 1,8 juta.
Keuntungan tersebut kemudian dibagi lagi. Yusron mendapat bagian Rp 400 ribu dan tersangka Heri mendapat Rp 1,4 juta.
“Jadi, penumpang tidak dilakukan tes rapid. Penumpang tetap ada dalam kendaraan dan menerima surat keterangan saja yang diurus tersangka,” ungkap AKP Reza.
Dan, ulah kedua tersangka saat masuk Pelabuhan Gilimanuk.
Berdasar pemeriksaan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Gilimanuk, 31 penumpang yang menumpang bus dan travel memakai suket rapid antigen palsu.
“Mereka menaiki dua kendaraan, dari Cianjur tujuan Jembrana,” kata AKP Reza Pranata lagi.
Dua sopir travel yang memalsukan surat keterangan rapid antigen 31 penumpang asal Cianjur, Jawa Barat bekerja sama dengan pelaku di Banyuwangi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News