Tiga Pemerkosa Pelajar SD di Badung Bali Dibekuk, Lihat Tampangnya, Hhmmm
Senin, 30 Agustus 2021 – 16:17 WIB
![Tiga Pemerkosa Pelajar SD di Badung Bali Dibekuk, Lihat Tampangnya, Hhmmm - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/08/30/tiga-pemerkosa-pelajar-sd-di-badung-akhirnya-ditangkap-ketig-uxrq.jpg)
Tiga pemerkosa pelajar SD di Badung akhirnya ditangkap. Ketiganya ditunjukkan kepada awak media saat jumpa pers di Mapolres Badung, Senin (30/8) siang. (Marcelo Pampurs/Radarbali.id)
Sampai akhirnya kasus tersebut terbongkar dan dilaporkan orang tua korban ke Polres Badung.
Berdasar laporan tersebut, polisi bergerak dan akhirnya menangkap para pelaku.
Sementara itu, Kapolres Badung, AKBP Dedy Defretes mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat
pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 17 Tahun 2016 tengang Perlindungan Anak.
“Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Dedy Defretes. (rb/mar/yor/JPR)
Polres Badung akhirnya menangkap tiga pemerkosa pelajar SD di Badung. Terungkap, ketiga tersangka diketahui dari satu daerah di Kubu, Karangasem.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News