Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Amerika: Ini Daftar Kesalahan Berlipat si Bule Selama di Bali

Sabtu, 28 Agustus 2021 – 22:04 WIB
Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Amerika: Ini Daftar Kesalahan Berlipat si Bule Selama di Bali - JPNN.com Bali
Bule Amerika Serikat Daniel B.H dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta pasca melakukan pelanggaran pidana dan keimigrasian di Bali. (Istimewa)

Namun setelah bebas, Daniel kembali bikin ulah.

Ternyata yang bersangkutan tidak memiliki paspor dan izin tinggal yang berlaku di Indonesia.

Daniel akhirnya kembali diciduk aparat imigrasi karena terlibat pelanggaran Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Yang membuat puyeng aparat, berdasar berkas yang diterima dari Lapas Kelas II A Kerobokan, terkuak identitas ganda Daniel B.H.

Ternyata Daniel B.H memilik nama lain yakni David Smith, warga negara Kanada.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Rudenim Denpasar, yang bersangkutan mengakui bahwa identitas dirinya yang sebenarnya adalah Daniel B.H asal Amerika Serikat.

Berdasar data-data tersebut Rudenim Denpasar langsung berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk memastikan kewarganegaraan Daniel B.H.

“Setelah datanya akurat, yang bersangkutan kami deportasi ke negaranya melalui Bandara Soekarno Hatta,” kata Jamaruli.

Terlibat sejumlah pelanggaran hukum dan keimigrasian selama di Bali, WN Amerika Serikat, Daniel B.H, akhirnya dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News