Gadaikan Mobil Curian Rp 30 Juta, Warga Kalibukbuk Buleleng Diciduk Polisi
Sabtu, 28 Agustus 2021 – 07:55 WIB
Menurut AKBP Andrian, pencurian dilakukan cukup mudah oleh pelaku.
Pelaku masuk begitu saja ke kamar korban dan mengambil kunci mobil yang berada di dalam lemari. Kebetulan lemarinya tidak terkunci. BPKB dan STNK-nya juga ikut dibawa.
Setelah berhasil membawa kabur, mobil tersebut langsung dikemudikan ke arah Desa Panji, Kecamatan Sukasada. Di sana mobil digadaikan senilai Rp 30 juta.
Akibat perbuatannya kini tersangka Bobo mendekam di sel tahanan Mapolsek Kota Singaraja. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (rb/eps/pra/JPR)
Curi mobil milik Kadek Juli Artha, Bobo akhirnya dibekuk tim Resmob Polres Buleleng. Mobil itu dicuri pelaku lalu digadaikan Rp 30 juta
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News