50 Persen Rutan Polresta Denpasar Diisi TSK Narkoba, Ini Catatan Divpropam Polri

Jumat, 27 Agustus 2021 – 07:49 WIB
50 Persen Rutan Polresta Denpasar Diisi TSK Narkoba, Ini Catatan Divpropam Polri  - JPNN.com Bali
Tim Provos Divpropam Polri mengecek Rutan Polresta Denpasar. (Istimewa)

"Jangan sampai ada jurang pemisah, bila terjadi sesuatu sebagai misal ada tahanan lari ataupun tahanan gantung diri biar tidak timpang tindih masalah tanggungjawabnya," kata Kombes Jannus dikutip dari Baliexpress.id.

Kombes Jannus, penempatan khusus (Patsus) bagi anggota Polri yang melanggar ketentuan juga disoroti.

Menurutnya, Patsus yang wajib dilakukan selama 24 jam jangan sampai hanya sebagai pajangan, tetapi bisa memberikan efek jera bagi anggota.

Selama anggota Polri menjalani hukuman disiplin dalam Patsus, ruang gerak mereka harus dibatasi.

Seperti dilarang membawa HP, harus tetap menggunakan pakaian dinas serta pintu sel harus tetap terkunci sehingga dapat membuat efek jera.

“Ini dilakukan bukan sebagai pelampiasan, namun dalam pelaksanaannya tetap harus ada pembatasan-pembatasan,” bebernya.

Saat situasi darurat seperti bencana alam, teroris atau kejadian menonjol, pihaknya menyebut Polresta memerlukan alarm panggilan dengan suara yang berbeda.

“Tujuannya agar personil dapat langsung memahami dan mengerti tentang peristiwa yang terjadi di wilayah hukumnya,” pungkasnya.(bx/ras/ges//man/JPR)

Saat melakukan pengecekan di Rutan Polresta, tim Divpropam Polri menemukan fakta 50 persen rutan diisi tersangka narkoba, ini catatan Divpropam

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News