Buntut Bentrok, Letkol Inf Windra Batal Cabut Laporan, AKBP Andrian: Kami Tindaklanjuti!
Kamis, 26 Agustus 2021 – 13:52 WIB
“Kami akan ikuti proses sesuai dengan perintah yang diberikan oleh komando atas. Itu saja,” kata Letkol Inf Windra.
Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, selama surat laporan kepolisian yang dibuat oleh Dandim 1609/Buleleng tidak dicabut, proses hukum tetap dilanjutkan.
“Selama dandim tidak mencabut laporan, ya kami tindaklanjuti. Sejauh ini baru pelapor dari pihak TNI,” papar AKBP Andrian.
Untuk terlapor akan dipanggil secepatnya. “Kalau tidak salah ada lima terlapor. Semuanya berasal dari warga desa Sidetapa,” pungkasnya. (rb/eps/pra/JPR)
Dandim Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto batal mencabut laporan di Polres Buleleng setelah ada perintah dari atasan. Polisi pun langsung memproses
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News