Fakta Baru Anak Gadis Korban Bejat Ayah Kandung: Psikis Down, P2TP2A Ungsikan ke Rumah Aman
Kini korban didampingi oleh seorang psikolog. Setiap hari korban rutin menjalani sesi terapi dengan pakar kejiwaan. Dengan harapan kondisi psikisnya dapat segera pulih.
“Sampai hari ini tetap kami berikan pendampingan psikologis. Korban kami pindahkan ke rumah aman, karena merasa tidak nyaman di lingkungan keluarga,” katanya.
Menurutnya, lokasi yang lebih nyaman baka membantu upaya pemulihan psikis korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap seorang pria berinisial Nyoman S, warga Kecamatan Sawan.
Nyoman S telah menyetubuhi putri kandungnya sejak tahun 2017 silam. Saat itu putrinya baru berusia 15 tahun.
Nyoman, S berdalih tidak mau anaknya jatuh ke pergaulan bebas dan disetubuhi orang lain. Ia akhirnya melancarkan bujuk rayu untuk menyetubuhi anaknya.
Bahkan Nyoman S disebut sempat mengancam putri kandungnya, agar melayani keinginan bejat tersangka. (rb/eps/pra/JPR)
Kondisi mental korban benar-benar down pasca ayahnya ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu, P2TP2A Buleleng mengungsikan sementara korban ke rumah aman
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News