Tiba di Polda Metro Jaya via Jalur Darat, Jerinx: Tidak Ada Jemput Paksa
Itu karena saya belum bisa memenuhi syarat untuk vaksin karena punya riwayat," kata Jerinx di Polda Metro Jaya, Jumat malam.
Usai memberikan pernyataan kepada wartawan, Jerinx kemudian masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Nora dan kuasa hukumnya.
Kasus yang menjerat Jerinx bermula saat Adam Deni ?berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori covid-19 melalui media sosial.
Komentar yang dilayangkan Adam Deni ini menyulut perhatian Jerinx sehingga memicu terjadinya pertikaian.
Tak lama kemudian, akun Instagram Jerinx hilang. Jerinx lantas menuduh Adam Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
Jerinx sempat menghubungi Adam Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan.
Adam Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx. Karena tidak berjalan mulus, Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. (antara/lia/JPNN)
Jerinx tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News