Status PIL Sang Pacar Baru Sebatas Saksi, Polisi Kuta Ungkap Fakta Baru

Senin, 09 Agustus 2021 – 16:48 WIB
Status PIL Sang Pacar Baru Sebatas Saksi, Polisi Kuta Ungkap Fakta Baru - JPNN.com Bali
Kedua pelaku penganiayaan Riki Nur Rohmat dan BA diamankan di Polsek Kuta usai menganiaya Darma Susila hingga babak belur. (Istimewa)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Hati I Nyoman Darma Susila Setiawan masih terluka dengan ulah sang pacar Ni Luh Arminta Yanti. Niatnya melepas rindu justru berakhir pilu.

Bukan hanya memergoki sang kekasih tengah berduaan dengan pria idaman lain (PIL) berinisial BAA, Darma Susila dihajar babak belur teman BAA bernama Riki Nur Rohmat dan BA.

Riki Nur Rohmat dan BA resmi menyandang status tersangka. Sementara BAA yang diketahui merebut pujaan hatinya masih berstatus saksi.

“Sementara hanya dua orang yang berstatus tersangka setelah melakukan kekerasan fisik kepada korban. Untuk BAA baru sebatas saksi,” ujar Kapolsek Kuta Kompol Nyoman Gatra dikutip dari Radarbali.id.

Menurut Kompol Gatra, BAA masih berstatus saksi meski dirinya adalah orang yang menghubungi dan mengundang kedua pelaku untuk datang lantaran Darma Susila menginterogasi terkait keberadaannya di kamar kos Ni Luh Arminta Yanti.

“Riki dan BA yang melakukan pengeroyokan. Peran Riki yakni memiting leher korban lalu memukul wajah korban,” imbuhnya.

Sementara BA mengaku memukul muka korban sebanyak tiga kali hingga berdarah. Tidak itu saja. Sekalipun masih berusia anak, BA juga disebut mengejar korban menggunakan motor korban.

Motor itu pula yang diigunakan untuk menabrak korban yang tengah berlari. “BA mengaku mau mengembalikan dan tidak sengaja menabrak korban," beber Kompol Gatra.

Riki Nur Rohmat dan BA resmi menyandang status tersangka. Sementara BAA yang diketahui merebut pujaan hatinya masih berstatus saksi.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News