Diciduk saat Gadaikan Sertfiikat Hasil Membobol Bumdes, Tekor Ngaku Begini
Rabu, 04 Agustus 2021 – 11:15 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e.”Sementara kasusnya masih didalami penyidik Reskrim,” pungkasnya. (rb/ayu/pra/JPR)
Gara-gara tak punya pendapatan karena terdampak pandemi, Tekor nekat membobol Bumdes dan mencuri sertifikat tanah. Sertifikat itu lalu digadaikan tersangka
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News