Diciduk saat Gadaikan Sertfiikat Hasil Membobol Bumdes, Tekor Ngaku Begini
bali.jpnn.com, NUSA PENIDA - Aksi I Ketut Sastrawan alias Tekor, 40, menggadaikan sertifikat tanah di Banjar Celuk, Desa Kutampi, Nusa Penida, Sabtu lalu (31/7) akhirnya berujung pidana.
Warga Desa Nyalian, Banjarangkan, Klungkung, ini dibekuk lantaran ada indikasi sertifikat yang digadaikan adalah sertifikat hasil membobol kantor Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Kembang Sakti dan Kantor Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida.
“Ada indikasi sertifikat yang digadaikan dari hasil mencuri dari kantor Bumdes dan Kantor Desa Sakti, Jumat (11/6) lalu,” ujar Kapolsek Nusa Penida, AKP I Gede Sukadana, dikutip dari Radarbali.id.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terlapor. “Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri kotak brangkas di Kantor Bumdes Desa Sakti,” bebernya.
Diketahui, sertifikat tanah yang digadai pelaku adalah sertifikat tanah atas nama I Nyoman Kursa. Sertifikat itu digadaikan pelaku sebesar Rp 25 juta.
“Sertifikat itu digadaikan kepada I Ketut Sudirata pada 29 Juni lalu untuk meminjam uang sekitar Rp 25 juta,” ungkapnya.
Kepada penyidik, pelaku Tekor mengaku terpaksa mencuri sertifikat karena terdampak pandemi covid-19.
Tekor tidak lagi punya pendapatan untuk menghidupi keluarganya. Dalam kondisi terjepit, Tekor terpaksa mencuri.
Gara-gara tak punya pendapatan karena terdampak pandemi, Tekor nekat membobol Bumdes dan mencuri sertifikat tanah. Sertifikat itu lalu digadaikan tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News