Lihat Tumpukan Uang BB Kasus Pemerasan Proyek Rumah Subsidi di Buleleng, Alamak

Penyidik Kejati Bali menjerat tersangka I Made Kuta melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penyidik Kejati Bali telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pemerasan sejumlah investor dalam perizinan pembangunan rumah subsidi di Buleleng.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni I Made Kuta dan Ngakan Anom Diana Kesuma sebagai tersangka.
Ngakan Anom Diana Kesuma merupakan Pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Bidang Tata Bangunan pada Dinas PUTR Buleleng.
Tersangka Ngakan Anom Diana Kesuma bekerja sama dengan tersangka I Made Kuta untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) selaku staf teknis pada Dinas PUTR Buleleng.
Kesepakatannya adalah pembagian hasil dari uang yang diminta kepada pengembang.
Ngakan Anom Diana Kesuma bertugas mengambil gambar untuk pembuatan PBG.
Ngakan Anom Diana Kesuma mendapatkan Rp 700 ribu per PBG, sementara I Made Kuta mendapatkan jatah Rp 400 per PBG.
Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan barang bukti Rp 1 miliar sebesar itu diterima dari para saksi pengembang proyek rumah subsidi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News