Sejoli Ukraina Merugi Batal Investasi di Ubud Bali, Pertanyakan Kepastian Hukum

Mereka berinvestasi setelah pindah ke Bali pada 2017 dengan menyewa toko seluas 70 meter persegi di Jalan Hanoman selama 10 tahun dengan biaya sewa Rp 165 juta per tahun.
Versi Sergio, setelah kedua belah pihak sepakat dengan isi perjanjian, dirinya segera merenovasi bangunan, menambah dua lantai seperti yang ditentukan dalam kontrak.
Awalnya berjalan normal, apalagi pada masa pandemi Covid-19.
Namun, semuanya berubah setelah 2022, saat wisatawan kembali berdatangan ke Bali.
Melihat potensi kenaikan harga sewa sangat tinggi, DS berubah sikap.
Tetiba DS mengusir tim konstruksi yang disewa oleh Sergio dan Kate untuk pergi dan mengatakan bahwa dia sudah membatalkan kontrak atau perjanjian sewa-menyewa.
Sergio dan Kate didampingi pengacara dari Kantor Hukum Adi & Begruck Law Office segera mengajukan gugatan ke pengadilan dan menang, baik di PN Denpasar, PT Denpasar maupun Mahkamah Agung.
“Saya masuk mendampingi Sergio ketika dalam tahap eksekusi,” kata Erwin Siregar.
Sejoli asal Ukraina merugi atas rencana investasi sewa tempat usaha di kawasan wisata Ubud, Gianyar, Bali, yang dibatalkan secara sepihak oleh pemilik lahan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News