Sejoli Ukraina Merugi Batal Investasi di Ubud Bali, Pertanyakan Kepastian Hukum

Erwin mengaku telah mengajukan permohonan eksekusi pada 14 Agustus 2024 ke PN Denpasar, sampai ada sidang aanmaning pertama dan kedua.
Masalahnya, muncul gugatan perlawanan dari pemilik bangunan berinisial DS yang diterima PN Denpasar pada 4 November 2024.
“DS berulang kali melaporkan Sergio dan Kate ke polisi dan kantor imigrasi, dengan mengarang berbagai alasan untuk membatalkan kontraknya.
Termasuk menuduh pasangan WNA ini telah merusak bangunan miliknya.
Padahal, mereka hanya merenovasi yang masih dalam batas wajar dan tertuang di akta perjanjian dihadapan notaris,” imbuh Erwin.
Berdasarkan data yang ada dari perkara terdahulu, kata Erwin, DS juga menuduh Sergi dan Kate tidak membayar uang sewa.
Padahal, uang sewa tersebut telah sudah dibayarkan, terdokumentasikan dan disaksikan oleh notaris beserta fotonya.
“Selama tiga tahun klien kami telah memenangkan kasusnya di pengadilan, bahkan sampai inkrah.
Sejoli asal Ukraina merugi atas rencana investasi sewa tempat usaha di kawasan wisata Ubud, Gianyar, Bali, yang dibatalkan secara sepihak oleh pemilik lahan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News