Peradi Ungkap Banyak Advokat Melanggar Kode Etik, Pengadu Bejibun, 20 Persen Dipecat
Menurutnya, Peradi pernah memecat mantan pejabat penegak hukum atau yang memiliki gelar akademis tinggi.
“Kami pernah memecat seorang guru besar dan mantan aparat penegak hukum.
Jadi, Peradi tidak membedakan status saat memberikan sanksi,” kata Adardam Achyar.
Adardam Achyar menegaskan pemecatan itu harus dilakukan karena perilaku sang advokat yang menyimpang, merugikan organisasi dan masyarakat.
Ia juga menyayangkan masih ada advokat yang menjadi soulmate aparat penegak hukum karena berpotensi terlibat praktik suap.
Yang menjadi masalah, kata dia, masih ada advokat bermasalah yang beracara di pengadilan karena masih memegang berita acara sumpah sebagai advokat.
“Kami tak bisa mencabut berita acara sumpah karena itu produk dari pengadilan Tinggi berdasar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 73 Tahun 2015 tentang Sumpah Advokat,” ujarnya lagi.
Oleh karena itu, rekomendasi Rakernas Peradi meminta MA mencabut SEMA Nomor 73 Tahun 2015 menjadi hal penting yang harus segera dieksekusi. (lia/JPNN)
Dari seluruh pengaduan yang diterima Peradi, 20 persen advokat yang diadukan telah diskorsing, sementara yang dipecat sekitar 20 persen.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News