Bule Jerman Terjerat Kasus Narkotika Bebas dari Rutan Bangli, Siap-siap Dideportasi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Warga negara asing (WNA) berkebangsaan Jerman berinisial PE yang terlibat kasus narkotika akhirnya bebas dari masa pemidanaan di Rutan Kelas IIB Bangli, Minggu (12/5) kemarin.
Pihak Rutan Kelas IIB Bangli memutuskan menyerahkan bule Jerman itu ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk tindakan deportasi.
Penyerahan narapidana WNA ini dipimpin oleh Kepala Rutan Kelas IIB Bangli Dedi Nugroho dan diterima Staf Inteldakim Kantor Imigrasi Denpasar.
“PE merupakan warga negara Jerman yang telah menjalani hukuman penjara atas kasus narkotika.
Setelah menyelesaikan masa hukumannya, PE dibebaskan dan diserahkan kepada pihak imigrasi,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Bangli Dedi Nugroho.
Dedi Nugroho mengatakan berdasar peraturan yang berlaku, narapidana WNA yang telah menyelesaikan masa pidananya harus segera diserahkan kepada pihak Imigrasi.
"Karena narapidana yang bersangkutan berkewarganegaraan asing, sebuah keharusan bagi kami untuk menyerahterimakannya kepada pihak Imigrasi.
Setelah penyerahan, hak dan kewajiban narapidana menjadi tanggung jawab Imigrasi," kata Dedi Nugroho.
Bule Jerman yang terjerat kasus narkotika berinisial PE akhirnya bebas dari Rutan Bangli, siap-siap dideportasi setelah diserahkan ke Imigrasi Denpasar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News