Terapis Spa Pemerkosa ABG Australia di Bali Diganjar 5 Tahun Penjara, Parah
bali.jpnn.com, DENPASAR - Zamzami Aulani Malik, 26, terapis spa di Bali dinyatakan terbukti memerkosa bule Australia dalam sidang dengan agenda putusan di PN Denpasar kemarin (30/11).
Majelis Hakim Ni Made Okti Mandiani dalam amar putusannya menghukum terdakwa lima tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak baru gede (ABG) asal Australia berinisial SRC, 16.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zamzami Aulani Malik dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," kata hakim Ni Made Okti Mandiani.
Majelis hakim PN Denpasar juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Terdakwa didampingi penasihat hukum Ida Bagus Dwi Ganda Sabo menyatakan langsung menerima putusan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan siap menerima tuntutan tersebut meskipun putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.
Terapis spa pemerkosa ABG Australia di Bali Zamzami Aulani Malik diganjar hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp 100 juta, parah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News