Terapis Spa Pemerkosa ABG Australia di Bali Diganjar 5 Tahun Penjara, Parah
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa tujuh tahun penjara.
Namun, hakim memiliki pertimbangan lain terhadap terdakwa sehingga berbeda dari tuntutan JPU.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan Zamzami Aulani Malik terjadi di Eden Green Spa, Legian, Kuta, Badung, Bali, pada Rabu (31/6).
Terdakwa nekat memerkosa korban yang saat itu bersama dengan keluarganya datang ke Bali untuk berlibur.
Korban saat itu datang ke tempat Spa untuk melakukan sejumlah perawatan.
Korban memilih perawatan yang berdurasi satu jam dengan rincian 40 menit posisi tengkurap dan 20 menit posisi terlentang.
Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang saat itu terpisah dengan keluarganya.
Keluarga pun melaporkan hal tersebut ke Polresta Denpasar. (lia/JPNN)
Terapis spa pemerkosa ABG Australia di Bali Zamzami Aulani Malik diganjar hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp 100 juta, parah
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News