Terapis Spa Pemerkosa ABG Australia di Bali Diganjar 5 Tahun Penjara, Parah

Jumat, 01 Desember 2023 – 09:41 WIB
Terapis Spa Pemerkosa ABG Australia di Bali Diganjar 5 Tahun Penjara, Parah - JPNN.com Bali
Zamzami Aulani Malik, terapis Eden Green Spa Legian, Kuta, saat diamankan Polisi Denpasar seusai mencabuli bule ABG Australia, Senin (5/6) di Mapolresta Denpasar. Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman lima tahun dan denda Rp 100 juta kepada terdakwa dalam sidang putusan kemarin. Foto: Ali Mustofa/JPNN

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa tujuh tahun penjara.

Namun, hakim memiliki pertimbangan lain terhadap terdakwa sehingga berbeda dari tuntutan JPU.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan Zamzami Aulani Malik terjadi di Eden Green Spa, Legian, Kuta, Badung, Bali, pada Rabu (31/6).

Terdakwa nekat memerkosa korban yang saat itu bersama dengan keluarganya datang ke Bali untuk berlibur.

Korban saat itu datang ke tempat Spa untuk melakukan sejumlah perawatan.

Korban memilih perawatan yang berdurasi satu jam dengan rincian 40 menit posisi tengkurap dan 20 menit posisi terlentang.

Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang saat itu terpisah dengan keluarganya.

Keluarga pun melaporkan hal tersebut ke Polresta Denpasar. (lia/JPNN)

Terapis spa pemerkosa ABG Australia di Bali Zamzami Aulani Malik diganjar hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp 100 juta, parah

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News