PN Denpasar Sita Hotel Kuta Paradiso, Fireworks Merespons

Senin, 04 September 2023 – 20:09 WIB
PN Denpasar Sita Hotel Kuta Paradiso, Fireworks Merespons - JPNN.com Bali
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

Sita persamaan itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) pada 13 Desember 2022 yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Bank CCBI terhadap gugatan yang dilayangkan Fireworks Ventures Limited.

Perkara bermula saat Fireworks mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH)  yang dilakukan Bank CCBI (tergugat I) dan pengusaha Tomy Winata (tergugat II) ke PN Jakarta Utara dan teregister dengan Nomor 555/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr.

Gugatan dilakukan karena Bank CCBI dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengalihkan piutang/hak tagih (cessie) senilai USD 2 juta atas nama debitur PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diklaim bank tersebut kepada TW melalui akta bawah tangan tertanggal 12 Februari 2018.

Fireworks menilai Bank CCBI tidak punya hak atas klaim piutang terhadap PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) sejak Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengambil alih penanganan aset kredit macet PT GWP dari seluruh bank sindikasi.

Hal tersebut tertuang melalui kesepakatan bersama tertanggal 8 November 2000, termasuk salah satunya Bank Multicor, yang kini menjadi Bank CCBI.

BPPN juga telah menuntaskan penanganan dan pemberesan aset kredit macet PT GWP melalui lelang dalam Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI pada tahun 2004 yang dimenangkan PT Millenium Atlantic Securities (MAS).

Berdasarkan hal tersebut, BPPN mengalihkan piutang PT GWP kepada PT MAS, yang termuat dalam Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor: 67 tertanggal 23 Februari 2004.

Pada 2005, PT MAS menjual dan mengalihkan piutang atau hak tagih atas debitur PT GWP tersebut kepada Fireworks, yang termuat dalam Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan Nomor: 65, tertanggal 17 Januari 2005.

Juru Sita PN Denpasar melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan Hotel Kuta Paradiso, Fireworks merespons
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News