PN Denpasar Sita Hotel Kuta Paradiso, Fireworks Merespons

Senin, 04 September 2023 – 20:09 WIB
PN Denpasar Sita Hotel Kuta Paradiso, Fireworks Merespons - JPNN.com Bali
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melaksanakan sita persamaan terhadap tanah dan bangunan yang di atasnya berdiri Hotel Kuta Paradiso, Badung, Bali.

Penyitaan dilakukan berdasar putusan berkekuatan hukum tetap terhadap perkara perdata yang dimenangkan Fireworks Ventures Limited.

Penyitaan Hotel Kuta Paradiso terungkap berdasar salinan berita acara sita persamaan No. 9/Pdt.DLG/2023/PN.Dps. Jo. No.20/Eks.Putusan/2023/PN.Jkt.Utr, tertanggal 31 Juli 2023.

Penyitaan dilakukan juru sita PN Denpasar I Komang Bayu Wirawan dihadiri kuasa hukum penggugat (Fireworks), tergugat I (Bank China Construction Bank Indonesia/CCBI), turut tergugat PT Geria Wijaya Prestige (pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso) dan beberapa saksi.

Kuasa hukum Fireworks Senator Giovani Putra Arnold memberikan respons positif terlaksananya sita persamaan atas nama kliennya tersebut.

Senator Giovani Putra Arnold berharap rangkaian tahapan pelaksanaan putusan yang dimenangkan kliennya tersebut dapat berjalan dengan lancar.

“Harapannya, hak hukum klien kami bisa terpenuhi dengan baik dan semua pihak terkait mematuhi ketentuan hukum yang ada,” kata Senator Giovani Putra Arnold, Senin (4/9).

PK Bank CCBI Ditolak

Juru Sita PN Denpasar melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan Hotel Kuta Paradiso, Fireworks merespons
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News