Bos Kafe Pembunuh Bule Australia di Bali Divonis Ringan, JPU Pikir-pikir

Kamis, 24 Agustus 2023 – 19:12 WIB
Bos Kafe Pembunuh Bule Australia di Bali Divonis Ringan, JPU Pikir-pikir - JPNN.com Bali
Bos Kafe Uncle Benz, pembunuh bule Australia Troy Johnston Mccallum Scott saat digelandang polisi. Terdakwa dihukum 1,5 tahun di PN Denpasar, Kamis (24/8). Foto: Humas Polresta Denpasar

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus pembunuhan bule Australia Troy Maccallum Scott Johnson, 40, di PN Denpasar, berakhir, Kamis (24/8).

Majelis hakim PN Denpasar dalam sidang putusan menjatuhkan hukuman kepada bos Kafe Uncle Benz di Jalan Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, Gede Wijaya, 39, selama satu tahun enam bulan penjara.

Hakim Ketua Agus Akhyudi menyatakan terdakwa Gede Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap bule Australia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gede Wijaya dengan pidana penjara satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Wakil Ketua PN Denpasar, Agus Akhyudi.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ayu Alit Sutari Dewi yang menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.

Putusan ringan ini langsung direspons terdakwa Gede Wijaya dan penasihat hukumnya.

Gede Wijaya langsung menerima.

Respons berbeda ditunjukkan JPU Ayu Alit Sutari Dewi yang menyatakan pikir-pikir dengan putusan majelis hakim PN Denpasar.

Bos Kafe Uncle Benz pembunuh bule Australia di Jalan Pantai Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali divonis ringan, JPU Ayu Alit Sutari Dewi pikir-pikir
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News