Bos Kafe Pembunuh Bule Australia Segera Diadili, Terancam 15 Tahun Penjara

bali.jpnn.com, BADUNG - Kasus pembunuhan bule Australia Troy Mccallum Scott Johnston di Uncle Benz Cafe, Jalan Pantai Balangan, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, Kamis (23/2) lalu segera bergulir di PN Denpasar.
Hal ini setelah penyidik Reskrim Polsek Kuta Selatan menyerahkan berkas bos Uncle Benz Café, Gede Wijaya, 39, dan barang bukti kasus pembunuhan bule Australia itu ke Kejari Badung, Senin (29/5).
Pelimpahan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana pembunuhan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung.
“Berkas dinyatakan sudah lengkap alias P21,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dalam pernyataan resminya.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin langsung Panit 2 Opsnal Polsek Kuta Selatan Ipda I Putu Gede Susila dan diterima langsung oleh JPU Kejari Badung Si Ayu Alit Sutari Dewi.
Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra mengatakan kasus yang melibatkan tersangka bakal bergulir di PN Denpasar setelah berkas dan tersangkanya bergulir di kejaksaan.
"Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan selaku Penuntut Umum," kata Kompol Karang Adiputra.
Penyidik Polsek Kuta Selatan menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP atau pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bos kafe pembunuh bule Australia Troy Mccallum Scott Johnston bernama Gede Wijaya segera diadili di PN Denpasar, tersangka terancam 15 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News