2 WNA Penyuap KTP di Bali Diganjar Hukuman Berbeda, Terbukti Suap Pejabat Lokal

Kedua terdakwa dinilai tidak melakukan pengurusan KTP, KK dan akta kelahiran sebagaimana diatur oleh pemerintah Indonesia.
Kedua WNA itu terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Kedua WNA itu terbukti bersama pegawai spa bernama Nur Kasinayati Marsudiono dan anggota Denma Kodam IX/Udayana Patari Nur Pujud (berkas di Pengadilan Militer Denpasar) menyuap I Wayan Sunaryo dan I Ketut Sudana.
Hakim telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Nur Kasinayati, I Wayan Sunaryo dan Ketut Sudana (berkas terpisah) dalam sidang terbuka, 26 Juli 2023 lalu.
JPU Kejari Denpasar menguraikan kedua terdakwa sebagai orang yang turut melakukan penyuapan.
Kedua WNA itu sama-sama menyuap Kepala Dusun Sekar Kangin Wayan Sunaryo dan pegawai honorer Kecamatan Denpasar Selatan I Ketut Sudana. (lia/JPNN)
2 WNA asal Suriah dan Ukraina, penyuap kasus KTP di Denpasar, Bali, diganjar dengan hukuman berbeda kemarin. Keduanya terbukti menyuap pejabat lokal
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News