2 WNA Penyuap KTP di Bali Diganjar Hukuman Berbeda, Terbukti Suap Pejabat Lokal

Kamis, 10 Agustus 2023 – 07:17 WIB
2 WNA Penyuap KTP di Bali Diganjar Hukuman Berbeda, Terbukti Suap Pejabat Lokal - JPNN.com Bali
Warga Ukraina Krynin Rodion, 39, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali dalam kasus suap pembuatan Kartu Tanda Penduduk. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Dua warga negara asing (WNA) asal Suriah dan Ukraina menjalani sidang putusan dalam perkara suap pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga dan akta kelahiran di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (9/8) malam.

Hakim Ketua Agus Akhyudi memvonis warga negara Suriah, Mohammad Nizar Zghaib, 32, dengan hukuman dua tahun penjara.

Terdakwa lain dalam berkas terpisah, WNA Ukraina Krynin Rodion, 39, divonis satu tahun delapan bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mohammad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso dua tahun penjara," kata Hakim Agus Akhyudi.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Mia Fida Erliyah, Catur Riyanita dan I Ketut Kartika Widyana.

Pada sidang tuntutan 20 Juli 2023, masing Mohamad Nizar dituntut tiga tahun penjara dan Krynin Ridion selama dua tahun enam bulan penjara.

Kedua WNA itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Majelis hakim menilai kedua WNA itu terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap aparat negara demi mendapatkan identitas palsu berkebangsaan Indonesia.

2 WNA asal Suriah dan Ukraina, penyuap kasus KTP di Denpasar, Bali, diganjar dengan hukuman berbeda kemarin. Keduanya terbukti menyuap pejabat lokal
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News