Menkumham Kaji Usulan Gubernur Koster Cabut VoA Rusia & Ukraina, Simak Kalimatnya
bali.jpnn.com, NUSA DUA - Menkumham RI Yasonna H. Laoly mengatakan masih mengkaji usulan Gubernur Bali Wayan Koster untuk mencabut fasilitas visa on arrival (VoA) warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina.
Menurut Yasonna H. Laoly, kebijakan VOA untuk WNA Rusia dan Ukraina harus dibahas bersama dengan berbagai pihak yang berkepentingan.
Oleh karena itu, sampai saat ini pihaknya belum membuat keputusan apa pun terkait kebijakan VoA bagi WNA asal Rusia dan Ukraina di Indonesia.
"Gubernur (Bali) sudah berkirim surat dan itu harus kami putuskan bersama-sama dengan kementerian/lembaga,” ujar Menkumham RI Yasonna H. Laoly di Nusa Dua, Badung, Bali.
Yasonna H. Laoly menambahkan dalam waktu dekat akan mengundang Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pariwisata, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Pemerintah Provinsi Bali, Asosiasi Agen Tur dan Perjalanan (Asita), dan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia).
“Nanti kami putuskan bersama-sama," kata Yasonna H. Laoly.
Menurutnya, Kemenkumham tidak dapat menerapkan kebijakan VoA bagi WNA asal Rusia dan Ukraina secara sepihak.
Pasalnya, hal tersebut berdampak pada berbagai aspek termasuk sektor pariwisata dan hubungan bilateral antara Indonesia dengan negara lain.
Menkumham Yasonna H. Laoly mengkaji usulan Gubernur Bali Wayan Koster untuk mencabut VoA Rusia & Ukraina, simak kalimatnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News