Perseteruan GJ Berakhir, Korban Pilih Memaafkan Terdakwa, Jaksa Merespons
Hendrik mengatakan kliennya sudah mencoba mendatangi terdakwa.
Namun, tidak ada iktikad untuk menyelesaikan kasus ini.
Kuasa hukum korban akhirnya mengirimkan somasi dan melaporkan masalah ini kepada Polda Bali atas pelanggaran Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman enam tahun.
"Selama perkara ini berjalan, klien kami selalu terbuka apabila terdakwa menginginkan mediasi, tetapi tidak ada titik temu dan terdakwa akhirnya ditahan pada 12 Desember 2022," ucapnya.
Selama di dalam tahanan, Renato Lammanda akhirnya menyadari kesalahannya dan memohon perdamaian kepada pihak korban.
Surat perdamaian akhirnya ditandatangani pada 14 Februari 2023, di mana terdakwa diwakili oleh sang istri.
Dimitri Anggrea Noor mewakili Renato Lammanda menyatakan terima kasih kepada korban karena dengan kerendahan hati dan kemanusian telah memaafkan klienya.
"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua.
Perseteruan Franchise Gloria Jeans GJ berakhir damai di PN Denpasar, korban memiilih memaafkan terdakwa, jaksa langsung merespons
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News