Perseteruan GJ Berakhir, Korban Pilih Memaafkan Terdakwa, Jaksa Merespons
bali.jpnn.com, DENPASAR - Perseteruan Direktur Utama PT Bogajaya Internasional Jaya Abadi, Budi Utomo Santoso Wibowo dengan Renato Lammanda terkait pelanggaran hak cipta akhirnya berakhir damai.
Budi Utomo Santoso Wibowo di PN Denpasar, Selasa (21/2) sore mengatakan sejak awal tidak menginginkan persoalan pelanggaran hak cipta ini berlarut dan berharap Renato Lammanda menyesali perbuatannya.
Namun, faktanya kasus ini sampai ke meja pengadilan.
Oleh karena itu, ketika Renato Lammanda memutuskan minta maaf, korban spontan memberikan maaf dengan hanya membebankan biaya kompensasi sebesar USD 1 atau setara Rp 15.046.
“Saya berharap di kemudian hari terdakwa tetap menjadi teman, partner dan saudara, serta tidak akan melakukan perbuatan ini lagi,” ujar Budi Utomo Santoso Wibowo.
Kasus yang membelit Budi Utomo Santoso Wibowo dengan Renato Lammanda bermula ketika bekerja sama untuk Gloria Jeans (GJ).
Namun, rupanya terdakwa memiliki perjanjian lain, yang dibuat bukan oleh pihak GJ.
"Terdakwa melakukan perjanjian dengan seseorang yang menyatakan sebagai Master Franchise GJ,” kata kuasa hukum korban, Hendrik Harsono Njoto.
Perseteruan Franchise Gloria Jeans GJ berakhir damai di PN Denpasar, korban memiilih memaafkan terdakwa, jaksa langsung merespons
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News