Perseteruan GJ Berakhir, Korban Pilih Memaafkan Terdakwa, Jaksa Merespons
Kami juga berharap dengan adanya perdamaian, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Badung dan Kejaksaan Tinggi Bali dapat membantu dan memaafkan perbuatan dari terdakwa," tutur Dimitri Anggrea Noor.
Dimitri juga menegaskan keterangan kuasa hukum sebelumnya terkait uang, ditolak semuanya.
“Saya tegaskan tidak ada permintaan uang, kecuali hanya USD 1,” bebernya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Ari mengatakan kasus yang membelit terdakwa Renato Lammanda baru tahap pemeriksaan saksi.
Menurutnya, upaya damai yang ditempuh terdakwa dengan korban akan menjadi dasar bagi dirinya saat menjatuhkan tuntutan.
“Karena sudah ada perdamaian, ini akan jadi bahan pertimbangan saat menjatuhkan tuntutan nanti untuk diperingan,” paparnya. (lia/JPNN)
Perseteruan Franchise Gloria Jeans GJ berakhir damai di PN Denpasar, korban memiilih memaafkan terdakwa, jaksa langsung merespons
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News