Perseteruan GJ Berakhir, Korban Pilih Memaafkan Terdakwa, Jaksa Merespons

Selasa, 21 Februari 2023 – 21:59 WIB
Perseteruan GJ Berakhir, Korban Pilih Memaafkan Terdakwa, Jaksa Merespons - JPNN.com Bali
Hendrik Harsono Njoto (kuasa hukum korban), Budi Utomo Santoso Wibowo, istri terdakwa Renato Lammanda dan kuasa hukum terdakwa Dimitri Anggrea Noor sepakat berdamai di sela-sela sidang di PN Denpasar, Selasa (21/2). Foto: Ali Mustofa/JPNN.com

Kami juga berharap dengan adanya perdamaian, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Badung dan Kejaksaan Tinggi Bali dapat membantu dan memaafkan perbuatan dari terdakwa," tutur Dimitri Anggrea Noor.

Dimitri juga menegaskan keterangan kuasa hukum sebelumnya terkait uang, ditolak semuanya.

“Saya tegaskan tidak ada permintaan uang, kecuali hanya USD 1,” bebernya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Ari mengatakan kasus yang membelit terdakwa Renato Lammanda baru tahap pemeriksaan saksi.

Menurutnya, upaya damai yang ditempuh terdakwa dengan korban akan menjadi dasar bagi dirinya saat menjatuhkan tuntutan.

“Karena sudah ada perdamaian, ini akan jadi bahan pertimbangan saat menjatuhkan tuntutan nanti untuk diperingan,” paparnya. (lia/JPNN)

Perseteruan Franchise Gloria Jeans GJ berakhir damai di PN Denpasar, korban memiilih memaafkan terdakwa, jaksa langsung merespons

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News