Pegawai Bank BUMN di Denpasar Korupsi KUR Rp 697,8 Juta, Pasrah Dituntut 5 Tahun
bali.jpnn.com, DENPASAR - Okto Rhodes Alfindo Liwe (ORAL), salah seorang pegawai bank BUMN di Denpasar dituntut lima tahun penjara dalam kasus korupsi yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Denpasar kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar di depan hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut.
JPU mengatakan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ORAL dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU.
JPU juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa ORAL sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa ORAL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 75 juta.
Namun, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama dua tahun penjara," kata Jaksa.
Oknum pegawai Bank BUMN di Denpasar Okto Rhodes Alfindo Liwe nekat korupsi dana KUR Rp 697,8 juta, pasrah dituntut 5 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News