Satu Per Satu Bule Bikin Ulah di Bali Dideportasi, Jangan Coba-coba, Lihat Tuh
Anggiat mengatakan bahwa telah memasukkan nama tiga WNA itu ke dalam daftar penangkalan.
Apabila disetujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, mereka tidak dapat masuk wilayah Indonesia.
Anggiat mengatakan bule Belanda berinisial CGAB overstay selama 470 hari terhitung sejak 12 Maret 2021.
CGAB itu mengaku tidak punya uang untuk memperpanjang visanya, yang masuk dalam kategori izin tinggal terbatas (ITAS) wisatawan lansia.
CGAB beralasan uangnya terpakai untuk biaya operasi usus buntu dan hernia pada bulan September 2021.
Ia juga beralasan uang pensiunnya senilai 1.500 Euro atau sekitar Rp 25 juta hanya tersisa sekitar 450 Euro atau Rp 5 juta karena harus membayar pengacara kasus anaknya yang terjerat narkotika di Belanda.
WNA Jerman berinisial SAP juga overstay selama 2 tahun 2 bulan terhitung sejak 12 April 2020.
SAP beralasan tidak mengetahui informasi bahwa selama pandemi Covid-19 pemegang visa on arrival (VoA) wajib memperpanjang izin tinggalnya secara onshore di kantor imigrasi tempat tujuan.
Satu per satu bule yang bikin ulah di Bali dideportasi Imigrasi, terakhir tiga WNA dideportasi, jangan coba-coba, lihat tuh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News