Imigrasi Deportasi Bule Rusia, Aksinya Mabuk Magic Mushroom Meresahkan, Duh
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Imigrasi kian garang mendeportasi warga asing yang bikin ulah di Indonesia.
Kali ini, seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Rusia berinisial KK, 27, dideportasi keluar wilayah Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, Selasa (9/8) dini hari.
KK dideportasi setelah bikin ulah di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), 21 Juli 2022 lalu.
Ulah KK membuat resah warga dan wisatawan lain yang sedang menikmati liburan di kawasan Gili Trawangan.
Warga sekitar menduga KK memicu keresahan karena pengaruh magic mushroom atau jamur liar dengan dosis berlebihan.
Hal itu memberikan efek halusinasi hingga lupa diri bagi orang yang mengonsumsi jamur liar.
"Karena perilaku dia yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, maka KK kami kenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepada dia, dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Mataram I Made Surya Artha.
Aparat Imigrasi mendeportasi bule Rusia berinisial KK melalui Bandara Ngurah Rai, aksinya mabuk Magic Mushroom meresahkan warga dan wisatawan, duh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News