Imigrasi Deportasi Bule Rusia, Aksinya Mabuk Magic Mushroom Meresahkan, Duh
Menurut I Made Surya Artha, keputusan Imigrasi mendeportasi KK sesuai dengan standar prosedur penanganan.
Hal itu berdasar pada implementasi aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kami, Imigrasi Indonesia menganut kebijakan selektif.
Hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di Indonesia.
Jadi, apabila ada orang asing yang membuat keonaran seperti kasus KK ini, maka tidak layak dibiarkan berada di negara kita," kata Made Surya.
Meskipun melanggar aturan, Made Surya meyakinkan bahwa pihaknya tetap mengedepankan sikap humanis. (antara/lia/jpnn)
Aparat Imigrasi mendeportasi bule Rusia berinisial KK melalui Bandara Ngurah Rai, aksinya mabuk Magic Mushroom meresahkan warga dan wisatawan, duh
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News