Begini Perjalanan Kasus WN Malaysia Hew Kok Seong Sebelum Dideportasi dari Bali, Parah

Minggu, 07 Agustus 2022 – 07:42 WIB
Begini Perjalanan Kasus WN Malaysia Hew Kok Seong Sebelum Dideportasi dari Bali, Parah - JPNN.com Bali
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu. Foto: Humas Kemenkumham Bali

Ia pun menerima tawaran itu dan terbang ke Indonesia melalui Thailand membawa koper yang di dalam rongganya berisi sabu-sabu.

Ia kemudian ditangkap polisi dan diadili di PN Denpasar.

Majelis hakim PN Denpasar memvonis Hew Kok Seong selama 13 tahun penjara, lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa.

“Sesuai putusan PN Denpasar Nomor 480/Pid.B/2012/PN DPS pada 6 Agustus 2012 dan kepadanya divonis pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp 10 miliar subsider tiga bulan penjara,” kata Anggiat Napitupulu.

Hew Kok Seong menjalani hukumannya sebagai terpidana narkotika di Lapas Kerobokan dan menerima berbagai remisi.

Seusai mendekam di penjara selama kurang lebih 10 tahun, ia dinyatakan bebas sebagaimana tercantum dalam Surat Lepas Nomor W20.PAS.EDP.PK.01.02-129 tertanggal 6 Juli 2022.

Hew Kok Seong akhirnya dideportasi pada Jumat (5/8) setelah Imigrasi Malaysia menerbitkan dokumen perjalanan sementara pengganti paspor.

Hew Kok Seong dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai menggunakan maskapai Malindo Air tujuan Kuala Lumpur dengan nomor penerbangan OD305.

Begini perjalanan kasus warga negara (WN) Malaysia Hew Kok Seong sebelum dideportasi otoritas Imigrasi dari Bali, pelanggarannya parah
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News