Kelakuan WN Malaysia di Bali Ini Tak Patut Dipuji, Rasakan Akibatnya!

Minggu, 07 Agustus 2022 – 07:22 WIB
Kelakuan WN Malaysia di Bali Ini Tak Patut Dipuji, Rasakan Akibatnya! - JPNN.com Bali
Petugas Imigrasi mendampingi warga negara Malaysia berinisial HKS (kanan) yang dideportasi kembali ke negaranya dari Bandara Ngurah Rai, Bali, ke Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (5/8). Foto: ANTARA/HO-Kemenkumham Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kelakuan warga negara (WN) Malaysia bernama Hew Kok Seong, 49, ini tak patut dipuji.

Niat awal Hew Kok Seong bekerja di Indonesia justru berakhir di penjara.

Terpidana kurir sabu-sabu ini terpaksa dideportasi ke negaranya setelah menjalani hukuman sepuluh tahun penjara di Lapas Kerobokan

“HKS dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 113 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu.

Anggiat Napitupulu menegaskan Hew Kok Seong dideportasi setelah otoritas Imigrasi menerima surat pembebasan yang bersangkutan bernomor W20.PAS.EDP.PK.01.02-129 tertanggal 6 Juli 2022.

Menurutnya, Lapas Kerobokan menyerahkan Hew Kok Seong kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terkait sanksi administrasi lebih lanjut.

“Yang bersangkutan tidak dapat langsung dideportasi karena masa berlaku paspornya habis.

Sambil menunggu paspor selesai, Hew Kok Seong ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sejak 22 Juli 2022,” kata Anggiat.

Kelakuan warga negara (WN) Malaysia Hew Kok Seong di Bali ini tak patut dipuji, sekarang rasakan akibatnya!
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News