Kelakuan WN Malaysia di Bali Ini Tak Patut Dipuji, Rasakan Akibatnya!
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah mengatakan Hew Kok Seong mendekam di ruang detensi selama 15 hari.
Hew Kong Seong akhirnya dideportasi pada Jumat (5/8) setelah Imigrasi Malaysia menerbitkan dokumen perjalanan sementara pengganti paspor.
Dua petugas Imigrasi Denpasar mendampingi proses deportasi Hew Kok Seong dari Bandara Ngurah Rai menggunakan maskapai Malindo Air tujuan Kuala Lumpur dengan nomor penerbangan OD305.
Anggiat Napitupulu mengatakan Kemenkumham Bali menyampaikan saat ini Hew Kok Seong telah dilaporkan masuk ke dalam daftar penangkalan.
Apabila disetujui Direktorat Jenderal Imigrasi, ia tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia.
Anggiat menjelaskan Pasal 99 juncto Pasal 102 Ayat (3) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian mengatur orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum dapat dicegah masuk wilayah Indonesia seumur hidup.
“Keputusan penangkalan lebih lanjut ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” papar Anggiat Napitupulu. (antara/lia/jpnn)
Kelakuan warga negara (WN) Malaysia Hew Kok Seong di Bali ini tak patut dipuji, sekarang rasakan akibatnya!
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News