JPU dan PH Ulik Alasan & Modus Anak Ketua DPRD Badung Konsumsi Ganja, Parah
Dalam sidang perdana kemarin, terdakwa Putu Nova memilih tidak mengajukan eksepsi setelah didakwa atas kepemilikan ganja.
Jaksa Penuntut Umum akan melanjutkan ke tahap pembuktian pada sidang selanjutnya.
Putu Nova, pengacara berusia 34 tahun, didakwa oleh JPU Imam Ramdhoni dengan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, atau Pasal 127 ayat (1) UU yang sama.
Putu Nova, anak Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, itu didakwa memiliki dan menguasai 239 gram ganja setelah sebelumnya diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada Mei lalu.
“Terdakwa membeli melalui akun Instagram Mr Mario Mad.
Ganja tersebut rencananya untuk dikonsumsi sendiri,” kata JPU Imam Ramdhoni.
Disebutkan jaksa bahwa penangkapan Putu Nova berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti kepolisian hingga menangkap Putu SA.
Setelah diinterogasi, Putu SA akhirnya buka suara bahwa ia bergerak atas perintah terdakwa Putu Nova, yang memintanya mengambil paket berupa bungkusan plastik.
JPU Imam Ramdhini dan PH Ida Bagus Gumilang Sakti ulik alasan & modus Anak Ketua DPRD Badung, Putu Nova Parwata, mengonsumsi ganja, parah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News