JPU dan PH Ulik Alasan & Modus Anak Ketua DPRD Badung Konsumsi Ganja, Parah
bali.jpnn.com, DENPASAR - Anak kandung Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata (34) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa kemarin (5/7).
JPU Imam Ramdhoni saat membacakan dakwaan mengatakan bahwa terdakwa telah mengonsumsi obat terlarang sejak lama.
Menurut JPU Imam Ramdhoni, terdakwa Putu Nova Parwata sempat berhenti menggunakan ganja saat menjalani rehabilitasi ketergantungan narkotika pada 2017 di Yayasan Anargya Sober House Bali.
“Namun, terdakwa kembali mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit setelah menjalani operasi akibat kecelakaan,” ujar JPU Imam Ramdhoni.
Dakwaan JPU Imam Ramdhoni diamini penasihat hukum (PH) terdakwa, Ida Bagus Gumilang Sakti.
Kepada awak media seusai sidang, Ida Bagus Gumilang Sakti menyatakan bahwa kliennya konsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit.
“Terdakwa memakai ganja karena memiliki riwayat medis, sempat mengalami koma hemiparesis.
Jadi, dia memakai memakai untuk mengurangi rasa sakit,” kata Ida Bagus Gumilang Sakti.
JPU Imam Ramdhini dan PH Ida Bagus Gumilang Sakti ulik alasan & modus Anak Ketua DPRD Badung, Putu Nova Parwata, mengonsumsi ganja, parah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News