Berikut Layanan SIM Keliling di Bali Senin (30/5): Ini Lokasi dan Jadwalnya
bali.jpnn.com, BADUNG - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya di Pulau Dewata wajib mengantongi surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Nah, bagi warga Bali yang tinggal di Badung dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Badung yang sudah disediakan.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada Senin, 30 Mei 2022, mulai berlaku pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WITA.
Layanan SIM Keliling oleh bus I berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Marlboro).
Yang harus Anda ketahui, layanan SIM Keliling Polres Badung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A.
Sedangkan biaya untuk perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu.
Berikut layanan SIM keliling di Bali Senin hari ini (30/5): layanan ini hanya di Polres Badung, catat lokasi dan jadwalnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News