Layanan SIM Keliling di Bali Jumat (27/5): Simak Lokasi dan Jadwalnya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Bagi warga Gianyar, Bali yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Gianyar yang sudah disediakan.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Jumat, 27 Mei 2022 berlokasi di Central Parkir Monkey Forest Ubud mulai pukul 08.30 - 12.00 WITA.
Layanan SIM Keliling Polres Gianyar ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM C biayanya sebesar Rp 75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
Berikut layanan SIM Keliling di Bali Jumat hari ini (27/5): simak baik-baik lokasi dan jadwalnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News