Layanan SIM Keliling di Bali Selasa (24/5): Simak Lokasi dan Jadwalnya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Bagi warga Gianyar, Bali yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Gianyar yang sudah disediakan.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Selasa, 24 Mei 2022, mengambil lokasi di Polsek Tampaksiring.
Layanan SIM keliling ini mulai pukul 08.30 - 12.00 WITA.
Selain di Gianyar, layanan SIM keliling juga dilakukan Polres Badung.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Selasa, 24 Mei 2022 bus I berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Marlboro) mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WITA.
Layanan SIM Keliling Polres Gianyar dan Badung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Layanan SIM Keliling di Bali Selasa hari ini (24/5): simak lokasi di wilayah Polres Gianyar dan Badung, jadwalnya tertera jelas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News