Layanan SIM Keliling di Bali Sabtu (28/5): Simak Lokasi dan Jadwalnya
bali.jpnn.com, BADUNG - Bagi warga Badung, Bali yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), jangan khawatir.
Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Badung yang sudah disediakan.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Sabtu, 28 Mei 2022 berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Marlboro) mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WITA.
Yang harus diketahui, layanan SIM Keliling Polres Badung ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM C biayanya sebesar Rp 75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Berikut layanan SIM Keliling di Bali Sabtu hari ini (28/5): simak baik-baik lokasi dan jadwalnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News