Layanan SIM Keliling di Bali Sabtu (28/5): Simak Lokasi dan Jadwalnya

Sabtu, 28 Mei 2022 – 07:54 WIB
Layanan SIM Keliling di Bali Sabtu (28/5): Simak Lokasi dan Jadwalnya - JPNN.com Bali
Ilustrasi ujian praktik SIM. Foto: Humas Polres Nganjuk

bali.jpnn.com, BADUNG - Bagi warga Badung, Bali yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), jangan khawatir.

Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Badung yang sudah disediakan.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Sabtu, 28 Mei 2022 berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Marlboro) mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WITA.

Yang harus diketahui, layanan SIM Keliling Polres Badung ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM C biayanya sebesar Rp 75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

Berikut layanan SIM Keliling di Bali Sabtu hari ini (28/5): simak baik-baik lokasi dan jadwalnya
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News