Kejari Badung Hentikan Kasus Made Eka Ancam Paman, Perhatikan Wajahnya
Sedangkan dari pihak korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka.
"Inilah yang harus kita kedepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Tujuan utamanya untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku yang masih mempunyai hubungan keluarga.
Agar kedepannya hubungan keluarganya tetap berjalan harmonis," kata Kajari Imran Yusuf.
Kajari Imran berharap upaya keadilan restoratif ini memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula.
Kajari mengeklaim upaya ini disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum setelah dilakukan upaya mediasi antara pihak korban dan tersangka.
Keputusan ini lalu ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor : Print - 687/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 13 April 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap tersangka I Made Eka Susila. (antara/lia/jpnn)
Kejari Badung menghentikan kasus Made Eka Susila ancam sang paman I Ketut Sudendi dengan mekanisme keadilan restoratif, perhatikan wajahnya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News