Kejari Badung Hentikan Kasus Made Eka Ancam Paman, Perhatikan Wajahnya
bali.jpnn.com, BADUNG - Tidak semua perkara hukum harus berakhir ke pengadilan
Mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) kembali dilakukan aparat penegak hukum di Bali.
Kali ini dalam kasus pengancaman oleh I Made Eka Susila kepada pamannya, I Ketut Sudendi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memutuskan menyelesaikan kasus tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif demi kebaikan bersama.
"Tersangka I Made Eka Susila disangka melanggar Pasal 335 KUHP (pengancaman).
Kasusnya telah dihentikan dengan mekanisme keadilan restoratif,” ujar Kajari Badung Imran Yusuf, kemarin.
Sebelum keadilan restoratif diambil, tersangka telah menjalani penahanan selama dua bulan tujuh hari di Polsek Kuta, Badung.
Saat dipertemukan, tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.
Kejari Badung menghentikan kasus Made Eka Susila ancam sang paman I Ketut Sudendi dengan mekanisme keadilan restoratif, perhatikan wajahnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News