Kemenkumham Bali Cabut Izin Operasional 10 Agen Visa Nakal, Polisi Bisa Bertindak
Karena izin operasional hanya dicabut sementara, status agen visa bisa dikembalikan lagi, apabila pihak agen visa mempertanggungjawabkan kesalahannya.
“Keberadaan agen visa juga terpantau pusat dan alurnya jelas sehingga pusat yang mengeluarkan penghentian sementara operasional,” bebernya.
Menurut Jamaruli, untuk pengurusan visa secara resmi tidak ada penawaran secara ekspres.
Namun, untuk pengurusan paspor boleh dilakukan satu hari tapi dengan menambah biaya Rp 1 juta, sedangkan untuk visa tidak ada.
"Kalau ada agen-agen visa yang menawarkan itu bisa-bisanya mereka saja lah tapi pada prinsipnya standar kami tidak ada yang ekspres, atau lama semuanya sama.
Tergantung antriannya, ada yang empat sampai satu hari.
Kalau misalnya sekarang dikasih jatah 1.500, dan ada di antrian 100 bisa selesai sehari, tetapi kalau penuh bisa jadi 4 hari," katanya.
Untuk tarif visa sudah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM. (antara/lia/jpnn)
Kemenkumham Bali mencabut izin operasional 10 agen visa nakal yang mengadali para warga asing, polisi bisa bertindak segera
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News