Ada Pin BNN di Pistol Pria Berbadan Kekar, Dugaan AKBP Leo Deddy Tidak Main-main
Kami akan cek lagi di laboratorium.
Senjata ini tanpa nomor seri, diduga rakitan," kata AKBP Leo Deddy.
Terkait kepemilikan senjata api ilegal, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
AKBP Leo Deddy mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat ada aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan Kedonganan, Kuta, Badung.
Berdasar laporan tersebut, polisi bergerak ke tempat kejadian perkara di Jalan Segara Madu Gang Dukuh XI No. 2, Banjar Anyar Gede, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Dari hasil penggeledahan pukul 11.30 WITA, Jumat (11/2) lalu, ditemukan potongan pipet kecil warna hitam yang di dalamnya berisi dua plastik klip berisi narkotika diduga jenis sabu di kamar pelaku seberat 0,26 gram netto.
Selain itu diamankan satu buah koper kecil warna hitam merk TACTIX yang didalamnya berisi satu pucuk pistol rakitan beserta satu buah magazine serta rangkaian alat isap sabu ditemukan di kamar mandi di rumah pelaku.
Saat diinterogasi pelaku yang bergelar sarjana hukum mengaku mendapatkan sabu-sabu dari temannya yang bernama Bayu
Polisi temukan ada pin BNN di pistol pria berbadan kekar yang diamankan dalam kasus narkoba, dugaan AKBP Leo Deddy tidak main-main
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News