TSK Tunggal Aksi Saling Bacok Tiga Pria Kekar di Badung Terancam 5 Tahun Penjara

Sabtu, 02 Oktober 2021 – 09:20 WIB
TSK Tunggal Aksi Saling Bacok Tiga Pria Kekar di Badung Terancam 5 Tahun Penjara  - JPNN.com Bali
Wayan Armita alias Pak Ega, pelaku penganiayaan dalam pertikaian teman satu ormas di Sading, Mengwi saat ditunjukkan kepada awak media di Mapolres Badung. (Adrian Suwanto/Radarbali.id)

bali.jpnn.com, BADUNG - Penyidik Satreskrim Polres Badung baru menetapkan Wayan Armita alias Pak Ega sebagai tersangka tunggal aksi saling bacok pria kekar di sebuah gang sempit di Banjar Puseh, Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Badung, Selasa malam lalu (28/9).

Warga Sading, Mengwi, Badung, ini terancam 5 tahun penjara setelah penyidik menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kasatreskrim Polres Badung, AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama dilansir dari Radarbali.id.

Sejumlah barang bukti ikut disita untuk memperkuat hasil penyidikan.

Di antaranya linggis, besi, parang, dua unit sepeda motor, handphone dan dua pasang sandal.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang melihat, menyaksikan dan mengetahui peristiwa sadis ini.

Ketika ditanya apakah kasus ini berpotensi memunculkan tersangka baru, AKP Ika Prabawa, mengatakan, sangat mungkin.

"Dalam perkelahian ini, pelaku dan saksi sama-sama terluka.

Tersangka tunggal aksi saling bacok tiga pria kekar di Badung, Wayan Armita alias Pak Ega terancam lima tahun penjara
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News