Cewek Cantik WN Thailand Dideportasi, Aksi Kejahatannya di Bali Tidak Bisa Dimaafkan
bali.jpnn.com, DENPASAR - Setelah 11 tahun menjalani hukuman di Bali, cewek cantik asal Thailand berinisial MUS, 35, akhirnya dideportasi ke negaranya.
MUS dideportasi ke Thailand setelah menjalani hukuman 11 tahun dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya berdasar surat lepas Nomor W20.PK.01.01.02-01 tanggal 04 Januari 2022.
MUS dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 113 Ayat 1 Undang – Undang No 23 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“MUS bebas dari Lapas Perempuan IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dideportasi,” ujar Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam rilisnya yang diterima awak media.
Kisah cewek cantik ini berurusan dengan masalah hukum di Bali bermula ketika dirinya datang dari Thailand, 16 Desember 2010.
Ketika akan dijemput sopir, petugas Bea Cukai langsung menangkapnya karena gerak-geriknya yang mencurigakan.
Setelah itu, MUS diamankan dan dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa di bagian tubuhnya.
Dari hasil pemeriksaan di dalam perutnya ada 1.280 tablet mengandung narkotika dan 2,68 gram metamphetamine.
Cewek cantik WN Thailand berinisial MUS akhirnya dideportasi tim Imigrasi Denpasar, aksi kejahatannya di Bali benar-benar tidak bisa dimaafkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News