Cewek Cantik WN Thailand Dideportasi, Aksi Kejahatannya di Bali Tidak Bisa Dimaafkan
Pihak Bea Cukai akhirnya menyerahkan MUS ke Polda Bali untuk menjalani penyidikan.
Dalam tahap persidangan, MUS mengaku diminta mantan kekasihnya di Thailand untuk mengantar paket narkoba ke Bali.
MUS akhirnya diputus bersalah dan kepadanya divonis sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011.
MUS diganjar pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan 1 tahun.
Namun, baru 11 tahun menjalani penjara, MUS bebas dan dideportasi kemarin.
Jamaruli Manihuruk mengatakan, proses deportasi sempat tertunda karena belum ada penerbangan ke negaranya lantaran pandemi Covid-19.
Untuk itu, MUS sempat ditahan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 4 Januari 2022 untuk didetensi.
MUS sempat didetensi selama 37 hari dan sudah diterbitkannya "Emergency Travel Document" oleh Kedubes Thailand di Jakarta.
Cewek cantik WN Thailand berinisial MUS akhirnya dideportasi tim Imigrasi Denpasar, aksi kejahatannya di Bali benar-benar tidak bisa dimaafkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News